RIAUMANDIRI.CO- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan pentingnya kehadiran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid itu membawa kesegaran sekaligus sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
"Lahirnya KUHP baru di Indonesia menjadi momentum strategis yang menandakan politik hukum pidana Indonesia mengalami perkembangan," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kominfo Bambang Gunawan dalam diskusi virtual, Senin, 12 Desember 2022.
Bambang mengatakan ada pergeseran dari KUHP era kolonial. Kini, KUHP anyar menjadi progresif khas Indonesia.
"Salah satunya ketentuan soal tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme," papar dia.
Bambang menyebut pemerintah berupaya serius memberantas tindak pidana terorisme. Ada langkah pembaruan dengan mengubah tindakan represif seperti hukuman mati dan penjara.
"Menjadi tindakan preventif seperti yang diatur UU Nomor 5 Tahun 2018 (tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) sebagai pengganti UU Nomor 15 Tahun 2003," ujar dia.
Selain itu, ada UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Beleid itu merupakan konsekuensi dari ratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme pada 1999.
"Pengesahan ketentuan ini menggambarkan upaya pencegahan menjadi landasan filosofis dan strategis untuk mencegah pendanaan terorisme di Indonesia," tutur dia.
Sebelumnya, RKUHP mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak, diantaranya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)yang menegur keras keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP. Badan multilateral itu merasa ada beberapa hal dalam aturan baru itu yang tak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
PBB menyatakan bahwa pihaknya menemukan KUHP yang direvisi tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM). KUHP juga dirasa diskriminatif. (mdc)