Penyidik Kantongi Nilai Kerugian Negara

Ahad, 11 Desember 2022 - 18:59 WIB

RIAUMANDIRI.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya merilis nama tersangka dugaan korupsi kredit macet di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci. Para tersangka ini diduga melakukan rasuah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yang nilainya telah dikantongi penyidik.

Adapun dua orang tersangka itu adalah Ahmad Wahyu Qusyairi. Pria 49 tahun itu merupakan Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013. 

Sementara tersangka kedua adalah Mawardi, salah satu debitur bank tersebut, sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Kamis (8/12) kemarin.

Sebelum penyematan status tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi. Setelah itu, penyidik melakukan ekspos, yang hasilnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Rizky Rahmatullah, perbuatan tersangka telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara. Dimana nilainya telah dikantongi penyidik.

"Nilai kerugian negara sudah disepakati sudah ada. Sudah kita sepakati bersama dengan teman-teman auditor," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau itu, Minggu (11/12).

Adapun auditor yang dimaksud Rizky, adalah berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

"Sudah ada rapat atau ekspos dengan teman-teman auditor. Untuk hasil finalnya dalam bentuk resmi akan dikirimkan dalam waktu sesegera mungkin kepada kami," sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dari informasi yang dihimpun, modus para tersangka yakni terkait kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan. Untuk Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan sejak penetapan tersangka.

Sementara Mawardi sedang menjalani penahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Siak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Upaya kita bagaimana upaya kita untuk bisa menyelamatkan kerugian negara," imbuh dia seraya mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menjerat para tersangka dengan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nanti kita lihat prosesnya," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.

Diketahui, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.(Dod)

Editor: Wahyu Hismi

Terkini

Terpopuler