RIAUMANDIRI- Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati, Kamis (8/12).
Hadir dalam
kesempatan tersebut diantaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Kampar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar
Maria Arbeni, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, Anggota KPU Ahmad Dahlan
serta undangan partai dan undangan lainnya.
Dalam
arahannya sebelum membuka secara resmi Rakor tersebut Pj. Bupati Kampar
Kamsol menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas
terselenggaranya Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi
Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Pada
Pemilu Tahun 2024.
Selanjutnya
Kamsol mengatakan pemilihan umum menjadi salah satu unsur penting dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyusunan dan Penetapan Daerah
Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan
daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi daerah
pemilihan, dan penetapan prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi
kursi.
Kamsol juga
berharap peserta Rakor untuk dapat memberikan masukan dan saran kepada
KPU Kabupaten Kampar, sehingga Daerah Pemilihan yang akan disusun
nantinya, mampu mewakili aspirasi masyarakat di Pemilu 2024 mendatang.
Diakhir
arahannya Kamsol menjelaskan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,
tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun
2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum telah
memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan
rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Sementara
itu Ketua KPU Kabupaten Kampar Arbeni memaparkan daerah pemilihan
merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah
administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah
yang berdasarkan pada jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang dipergunakan
adalah jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Penduduk per
Kecamatan (DAK2) dari seluruh wilayah administrasi di Indonesia.
Arbeni
juga menjelaskan Jumlah Penduduk dalam suatu wilayah administrasi atau
gabungan dari wilayah administrasi berkaitan dengan jumlah kursi pada
daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Tahun 2024. Keterkaitan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi
merupakan cerminan dari prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan.
"Setiap
KPU Kab/Kota menyampaikan usulan dalam Penataan Daerah Pemilihan dan
Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang nantinya usulan tersebut di
sahkan oleh KPU Republik Indonesia yang di tetapkan sebagai Penataan
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024," papar
Aribeni.
Arbeni kembali
menjelaskan bahwa prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan, Penataan
Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip kesetaraan nilai
suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar
satu dapil dengan dapil lain, Kesetaraan Suara Ketaatan pada sistem
pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi
besar dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan 3 sampai 12 kursi
alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota setiap Dapil.