RIAUMANDIRI-Dinas
Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan menetapkan
kenaikan UMK tahun 2023 Kabupaten Pelalawan sebesar 8,48 % dari tahun
2022 sebesar Rp.3.030.598,59.
Sekretaris
Dinas Tenaga Kerja Iskandar menyampaikan besaran kenaikan UMK tahun
2023 melalui rapat Dewan pengupahan pada 30 November yang lalu
merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten(UMK) Pelalawan sebesar
8,48 %, Senin 5/12/2022
Melalui
rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh seluruh perwakilan yakni
Pemerintah Daerah (Pemda), serikat pekerja, serikat buruh, hingga
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pertemuan yang berlangsung cukup
ketat karena penetapan UMK maupun UMP menjadi polemik di berbagai daerah
termasuk di Riau.ujar Iskandar
Iskandar
menambahkan terkait penetapan upah minimum pemerintah pusat menerbitkan
aturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022
tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Padahal sebelumnya penetapan
upah minimum berdasarkan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang
pengupahan.
"Kita
mengikuti imbauan pemerintah pusat dengan berpedoman pada Permenaker 18
tahun 2022. Alhasil besaran UMK tahun 2023 bisa ditetapkan," beber
Iskandar.
Penghitungan
UMK tahun 2023 mengikuti perhitungan pada Permenaker yang baru
itu.Setelah dimasukan ke rumus yang ada dengan angka yang telah
dihitung, akhirnya besaran UMK bisa disepakati.
Kenaikan UMK 2023 sebesar Rp Rp.3.287.623,60 dan naik sebesar 8,48 persen dibanding UMK 2022 yang hanya Rp.3.030.598,59.
Kenaikan
ini pastinya disambut baik oleh para pekerja karena lebih tinggi jika
menggunakan rumus perhitungan pada PP 36 tahun 2021.Kenaikan upah
minimum Kabupaten Pelalawan untuk tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar
Rp 257.025,01 dari tahun sebelumnya.
Kenaikan
UMK sebesar Rp 257.025,01 dari tahun 2022,ini telah disampaikan ke
Pemerintah Provinsi Riau,dan kita menunggu hasil penetapan dari Gubernur
Riau. Setelah Gubri menerbitkan SK penetapan UMK masing-masing
kabupaten dan kota, Disnaker akan mensosialisasikan kepada semua
perusahaan dan badan usaha.
Besaran
kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK ) +itu menjadi dasar bagi
perusahaan untuk memberikan upah pada pekerjanya pada tahun 2023
mendatang.Upah Minimum Kabupaten
(UMK ) Pelalawan
tahun 2023 akan diberlakukan mulai Januari tahun depan. Dinas Tenaga
Kerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten akan terus memantau hingga
pelaksanaan kenaikan UMK tersebut," Tutup Iskandar(raf)