UJUNGTANJUNG (HR)-Pengadilan Negeri Ujungtanjung kembali menggelar sidang kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Simpang Damar, Kubu Bagusalam dengan terdakwa Yosman Pitolo, Rabu (29/4).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang dengan dua anggotanya Zia ul Jannah Idris, Dewi Hesti Indria. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum (PH) yang juga saksi meringankan terdakwa.
Saksi ahli DR. Herdata Agusta adalah Dosen di IPB Bogor bidang perkebunan dan lingkungan hidup. Sebelumnya saksi menerangkan keahliannya, saksi ahli menjelaskan tentang karir dan pengalaman saksi kepada majelis Hakim. Saksi Pernah mendapat sertifikat penyusun amdal tingkat nasional dan pernah menimba ilmu di Jerman.
Saksi menjelaskan di persidangan dirinya diberi kabar dua mingu lalu oleh pihak PT Jatim Jaya Perkasa, namun tidak tahu kapan waktu kebakaran tersebut.
Saksi juga menerangkan pernah ke lokasi pada hari Minggu satu hari penuh melihat lokasi sesuai yang ada di peta. Untuk melihat kedalaman gambut di lokasi HGU dan di luar HGU. Menurut saksi, parit yang ada di perusahaan sudah cocok. Dan selanjutnya masalah prasarana mengantisipasi kebakaran seperti mesin pompa air dan menara pemantau ada kekurangan yang tidak begitu fatal.
Jelas saksi dampak negatif yang terjadi dari kebakaran itu adalah matinya gulma yang tumbuh dan dapat menimbulkan tingginya CO2. Yang sering disebut efek rumah kaca. Dan dampak positifnya hasil kebakaran tersebut adalah meningkatnya tingkat kesuburan tanah pada posisi tanah gambut.
Saat PH Feri SH menanyakan apakah menurut saksi kebakaran itu disengaja dilakukan atau tidak, saksi ahli menarik nafas panjang, diam dan tidak ada menjawab.
Kemudian Ketua Majelis mengingatkan PH itu bukan domennnya dan akhirnya Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan tgl 6 Mei 2015 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (put)