BANDUNG (HR)-Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Rabu (29/4). Setelah belasan saksi dihadirkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, sidang kemarin menghadirkan empat saksi meringankan bagi terdakwa Gubri nonaktif, Annas Maamun.
Sementara itu, kondisi Annas Maamun sendiri tampak sehat dan baik. Ia juga bisa menjalani proses persidangan dengan baik.
Dalam sidang kemarin, ada empat orang saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum Annas Maamun. Mereka adalah Miki Hamdani selaku mantan sopir
Annas Maamun, Dani Humaji selaku anggota DPRD Rokan Hilir, selanjutnya H Rojali seorang PNS Pemkab Bengkalis yang sempat beberapa kali ditugaskan terdakwa untuk mobilisasi menemui para tokoh masyarakat agar percepetan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.
Saksi keempat adalah Viator butar-butar, mantan dosen Universitas Riau yang mengetahui secara detail perjuangan terdakwa dalam menggolkan alih fungsi lahan masyarakat Riau tersebut.
Dalam kesaksiannya, Viator mengungkapkan, bahwa memang Riau belum memiliki RTRW provinsi, namun selama menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir, kemudian berlanjut sebagai gubernur, terdakwa aktif memperjuangkan agar pengesahan RTRW Provinsi Riau cepat terealisasi. (rtc, sis)