TEMBILAHAN (HR)–Guna mengevaluasi perizinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir, agar sejalan dengan sistem pola kemitraan, Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar diskusi bersama Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah, Selasa (28/4).
Diskusi dipimpin Ketua Komisi I Yusuf Said dan Ketua Komisi II Ahmad Junaidi, serta dihadiri Sekretaris Komisi I Muammar dan Sekretaris Komisi II Edi Gunawan, beserta anggota Komisi I dan kepala BP2MPD Kabupaten Inhil Junaidi.
Pada kesempatan itu, Dewan menilai, sistem pola kemitraan yang telah berjalan perlu ditinjau ulang, termasuk mengenai perizinan, sehingga masyarakat tak ada yang merasa dirugikan atas keberadaan perusahaan tersebut.
Dengan harapan, pola kemitraan membawa kebaikan bagi masyarakat. Kemudian jika pola kemitraan ini ternyata tak dilaksanakan, Dewan meminta harus ada pertanggungjawaban dari perusahaan, misalnya peringatan dan sanksi administrasi lainnya.
“Kita ingin pola kemitraan ini dapat dijalankan yakni dengan memberikan fasilitasi minimal 20 persen kepada masyarakat. Jika ada perusahaan yang melanggar sebaiknya diberi sanksi tegas kalau perlu cabut saja izinnya,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Junaidi selaku kepala BP2MPD Kabupaten Inhil mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi mendalam terhadap perusahaan, dengan menataulang perizinan di BP2MPD agar pola kemitraan ini benar-benar berjalan. Menurutnya, dengan menggelar diskusi yang dilakukan ini, bisa memberikan solusi bagi kebaikan Inhil ke depan, terutama terkait pola kemitraan ini.
“Kami berharap, ke depan komunikasi antara BP2MPD dengan Komisi I dan II semakin dan lebih bersinergi guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan daerah,” pintanya. (mg3)