RIAUMANDIRI.CO - Seluruh warga negara Indonesia (WNI) maupun pekerja migran Indonesia (PMI) yang berdomisili di Malaysia didata ulang.
Dilansir dari Antaranews, Ahad (6/11/2022), Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono menyebutkan, pendataan akan berlangsung selama dua bulan, dari November hingga Desember 2022.
Dijelaskan, pendataan tersebut sangat penting untuk mendapatkan data kondisi WNI yang akurat pascaprogram rekalibrasi pulang saat pandemi Covid-19, baik yang memiliki izin maupun tidak, yang diperkirakan mencapai 600 ribu hingga 700 ribu orang.
Dengan adanya data valid WNI di Malaysia, terutama alamat tempat tinggal dan nomor telepon mereka, ujarnya, akan memudahkan KBRI Kuala Lumpur mengupayakan pelayanan dan perlindungan, seperti penanganan WNI yang sakit, kecelakaan, dan korban tindak pidana.
Selain juga, data valid dapat membantu mengantisipasi dampak negatif kondisi darurat di Malaysia bagi WNI di Malaysi yang memerlukan tindakan khusus dari KBRI Kuala Lumpur.
Tindakan khusus yang ia maksudkan antara lain bisa berupa bencana alam serta penguncian sementara (lockdown) karena krisis kesehatan global seperti pandemi COVID-19.
Alasan penting lain untuk mempermudah penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 2023, mengingat Pemilu akan digelar pada Februari 2024.
"Yang nantinya kita akan gunakan data tersebut untuk mengirimkan surat suara. Atau melakukan panggilan untuk menyoblos di TPS-TPS yang disediakan, atau kita ingin mengirimkan drop box di mana saja sih lokasi orang kita (WNI)," kata Hermono di Kuala Lumpur.
Untuk bisa mengikuti pendataan, WNI atau PMI antara lain harus berdomisili di Malaysia, memiliki paspor Indonesia, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Syarat lain dapat menggunakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan domisili dari kepala desa, lurah, camat di Indonesia, atau Surat Keterangan Status Kewarganegaraan.
"Mereka sangat disarankan melakukan pendataan secara mandiri melalui aplikasi KBRI KL App," imbaunya.
Aplikasi tersebut, ujarnya, dalam beberapa hari ke depan sudah dapat diunduh di Google Playstore bagi mereka yang memiliki ponsel Android.
“Minggu depan Insya Allah (aplikasi) sudah bisa beroperasi,” kata Hermono.
Selain melalui aplikasi, ia mengatakan pendataan ulang juga dapat menggunakan ponsel Android yang dioperasikan oleh 47 organisasi masyarakat (ormas) yang tersebar di Malaysia.
Ormas akan menyerahkan data tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk diverifikasi guna menghindari data ganda.
KBRI mendelegasikan pendataan tersebut kepada ormas yang terdaftar dan memiliki surat tugas dari kedutaan besar.
Meski demikian, ia mengimbau agar WNI maupun PMI di Malaysia tidak pasif hanya menunggu ormas mendatangi, tapi juga agar berinisiatif secara mandiri mendaftarkan diri melalui aplikasi.
Pendataan, menurut dia, akan berlangsung selama dua bulan, yakni dari November hingga Desember 2022, dan diharapkan dapat menjangkau hingga jutaan WNI atau PMI yang saat ini berdomisili di Malaysia.
Ia mengatakan pendataan tidak hanya dilakukan KBRI Kuala Lumpur namun juga Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia, bahkan oleh semua perwakilan RI di dunia. (*)