RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah berencana mengganti mobil dinas kementerian dan lembaga (K/L) ke kendaraan listrik.
Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menyebut belum ada alokasi untuk percepatan kendaraan listrik dalam APBN 2023.
Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya.
"Anggaran (pengadaan kendaraan listrik) ada? Tidak pernah alokasikan khusus kita. Tapi dari alokasi kementerian/lembaga memang didorong kalau ada pengadaan kendaraan agar mengadakan kendaraan listrik," katanya di Hotel Swiss-Belhotel, Bogor, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Made menjelaskan, harga kendaraan listrik tergolong mahal. Ini jadi salah satu pertimbangan mengapa belum ada alokasi yang dianggarkan.
Lagi pula standar kendaraan listrik yang akan dibeli masih belum jelas. Belum ada standar acuan harga yang bisa ditetapkan
Made menambahkan, hal lain yang jadi kendala adalah spesifikasi kendaraan. Berbeda dengan mobil konvensional, mobil listrik tidak memiliki CC.
"Saya juga baru tahu mobil listrik nggak ada CC-nya," ungkapnya.
Menurutnya CC kendaraan memudahkan pemerintah dalam alokasi kendaraan dinas. Misalnya, pejabat lebih tinggi bisa diberi kendaraan dengan cc lebih besar.
Pemerintah juga disebut tengah menyiapkan tentang skema insentif. Menurut Made ada rencana pemberian insentif Ro 7,5 juta untuk konversi ke kendaraan listrik.