RIAUMANDIRI.CO - Akhmad Mujahidin didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 sampai 2021 di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Atas dakwaan itu, mantan rektor tersebut mengaku mengerti dan tidak keberatan.
Hal itu terungkap pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/11). Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Dewi Sinta Dame Siahaan selaku JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Sidang tersebut digelar secara virtual. Dimana JPU dan penasehat hukum terdakwa berada di dalam ruang sidang bersama majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting. Sementara itu, Akhmad Mujahidin mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melalui fasilitas video teleconfrence.
Dalam surat dakwaan, JPU mengatakan,, tindakan rasuah dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan). Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.
Pengadaan jaringan internet, kata Jaksa, untuk menunjang proses belajar diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Untuk pengadaan dianggarkan dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
"Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing," ujar Jaksa yang akrab disapa Dame itu.
Dalam pelaksanannya, lanjut Dame, terdakwa seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Layanan Internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.
Padahal terdakwa telah menunjuk Rupiah Murni selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.
Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.
Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, WITEL RIDAR Unikasi Indonesia Tbk, berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
"Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020," lanjut Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Setelah 12 bulan, tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020.
"Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan," lanjut Dame.
Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN Suska hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server. Sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan Nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. "Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR," tutur Jaksa.
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp244.999.700.
Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Juga berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp244.999.700.
Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
"Perbuatan terdakwa itu tidak sesuai dengan tugasnya selaku KPA dan menguntungkan Benny Sukma Negara. Perbuatan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi pihak UIN Suska Riau," tegas JPU, Dame.
Atas hal itu, Akhmad Mujahidin didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan begitu, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. Untuk itu, Jaksa diperintahkan untuk menyiapkan saksi-saksi.(Dod)