BANGKINANG (HR)-Dalam upaya peningkatan pengumpulan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kampar, perlu mengoptimalkan Unit Pengumpul Zakat di Kecamatan dan Dinas Instansi.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H Fairus, membuka acara pembinaan lembaga pengelola zakat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar tahun 2015, di Hotel Bangkinang Baru, Selasa (28/4).
"Untuk memajukan pengelolaan zakat di Kabupaten Kampar perlu optimalkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kecamatan dan Dinas Instansi," ujarnya.
Karena itu, Fairus meminta kepada pengelola lembaga zakat untuk membuat terobosan terbaru agar zakat ini benar-benar eksis dan pengelolaanya semakin profesional. Untuk diketahui, yang pertama kali membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat di Provinsi Riau ini adalah Kabupaten Kampar. Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Shadaqah (ZIS).
"Namun perkembangan zakat ini dari tahun ke tahun jika kita dibadingkan dengan Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, belum terlalu signifikan," terang Fairus.
Dari data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kabupaten Kampar, pengumpulan zakat di Kabupaten Kampar 5 tahun terakhir adalah, tahun 2011 sebesar Rp2.384.382.807. Tahun 2012 sebesar Rp2.626.580.112, tahun 2013 sebesar Rp2.649.237.285, tahun 2014 sebesar Rp2.840.718.856 dan tahun 2015 (per maret 2015) sebesar Rp553.340.378.
"Dengan diadakannya kegiatan ini, mudah-mudahan pengelolaan zakat ini bisa lebih ditingkatkan lagi, sehingga tujuan dari pengelolaan zakat itu bisa terwujud seperti apa yang kita harapkan bersama," tegas Fairus.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Nurjannah, dalam laporannya, menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar nomor : 96 tanggal 16 April 2015, tentang penetapan nama-nama panitia, narasumber, moderator dan peserta pembinaan lembaga pengelola zakat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar tahun 2015.
Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 40 orang, terdiri dari 4 orang dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten, 21 orang dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan, dan 15 orang dari UPZ Dinas Instansi. Sedangkan Narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar. (oni)