Penyelundupan 52 Kg Sabu di Dumai, Oknum Polisi di Siak Jalani Tahap II

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:50 WIB
Proses tahap II perkara penyelundupan 52,90 kilogram dengan dua tersangka, di Kantor Kejari Dumai, Rabu (26/10)

RIAUMANDIRI.CO - Tak lama lagi, Evgyanto akan menjalani persidangan terkait perkara yang menjeratnya.

Oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua yang pernah bertugas di Polres Siak itu diduga terlibat penyelundupan 52 kilogram sabu.

Selain dia, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, Yulamto. Nama yang disebutkan terakhir, merupakan warga sipil.

Perkara tersebut sebelumnya diungkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu (26/10) kemarin.

"Benar. Telah diterima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 52,90 kilogram yang berhasil diungkap BNN Pusat pada 8 Juli lalu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Iwan Roy Charles, Kamis (27/10).

Saat pelaksanaan tahap II, kata Roy, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rutan Polres Dumai.

Sembari itu, lanjut dia, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Termasuk merampungkan surat dakwaan.

"Dalam waktu berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Bengkalis itu.

Iwan Roy kemudian memaparkan kronologis pengungkapan perkara tersebut. Dikatakan dia, BNN RI membongkar penyelundupan 52,90 kilogram sabu di Dumai, Jumat (8/7) lalu.

"Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan yang sama di Dumai," beber Roy.

Tempat dimaksud adalah Hotel The Zuri Dumai. Tersangka Evgyanto diamankan di dalam mobilnya yang terparkir di halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu. Barang haram itu dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Berdasarkan pengakuan oknum polisi itu, petugas selanjutnya mengamankan Yulamto di salah satu kamar hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan Evgyanto untuk mengambil dan menerima narkotika tersebut.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (2) dengan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Dod)





Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler