RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar partai politik tidak sembrono dalam mengusulkan bakal calon presiden pada pemilu mendatang.
Menurutnya, sikap partai politik selama ini terkesan sudah melampaui konstitusi yang memberikan keistimewaan sistem presidensial. Karena itu keberadaan parpol perlu diatur secara mendasar melalui UUD 1945.
"Apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi, UUD 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar. Kata partai politik hanya ada empat saja," kata Sultan dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Ini menunjukkan bahwa konstitusi tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecuali diatur secara leluasa para politikus yang notabene elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan. Dasar hukum partai politik memang lebih merujuk pada perundang-undangan.
"Sebagai lembaga demokrasi, tidak seharusnya parpol hanya dikuasai oleh elit tertentu dengan manajemen layaknya korporasi yang tidak demokratis. Oleh karena itu, parpol harus didefinisikan secara tegas dan jelas oleh konstitusi sebagai instrumen politik milik publik," tegasnya.
Mantan aktivis KNPI dan HIPMI ini meminta agar Presiden Jokowi untuk bersedia melakukan pembaharuan sistem dan institusi politik di Indonesia sebelum mengakhiri masa jabatannya.
"Saya kira Presiden bersedia untuk mewariskan institusi politik yang sehat bagi sistem politik Indonesia sebagai legacy demokrasinya," kata Sultan.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab politik untuk mengevaluasi keberadaan lembaga parpol saat ini. "Mengingat pentingnya keberadaan parpol sebagai lembaga dan instrumen demokrasi yang menentukan calon pemimpin dan arah kebijakan perjalanan bangsa ini ke depan," tutupnya. (*)