RIAUMANDIRI.CO - Tim Opsnal Polsek Tualang kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang.
Terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Hang Lekir, RT 03 RW 04 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
"Kanit Reskrim Iptu Adi Susanto dan Tim opsnal melakukan penyelidikan disebuah pos kampling kosong yang berada di TKP. Tim opsnal berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AHG Alias A," tuturnya pada Kamis (27/10/2022).
Kemudian, lanjut AKP Alvin, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 2 bungkus plastik klip putih bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dibalut dengan menggunakan uang pecahan dua ribu rupiah di lantai dekat kaki kanan pelaku, hal tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat Raidison.
AKP Alvin mengatakan, setelah itu tim opsnal melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lain dirumah yang ditempati pelaku yang berjarak 10 meter dari TKP pertama.
Tim opsnal didampingi saksi Raidison berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip putih bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kasur busa tipis milik pelaku.
"Pengakuan pelaku, sabu tersebut dipesan dari inisial R yang saat ini Napi Rutan Siak, kasus Narkoba," ujarnya.
Barang Bukti yang didapat berupa :
3 bungkus plastik klip putih bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,16 gram, 40 plastik klip putih bening kosong, 1 unit handphone android vivo, 3 lembar uang pecahan Rp. 100.000 hasil penjualan, 1 lembar uang pecahan Rp. 2.000, 1 Kotak rokok Onbold, 1 lembar tisu warna putih dan 1 lembar tisu serbet warna kuning.
Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Tualang guna penyidikan lebih lanjut.