Dasco: Penggantian Hakim MK Aswanto Sesuai Mekanisme

Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:33 WIB
Sufmi Dasco Ahmad

RIAUMAMDIRI.CO - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto telah sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Dasco menanggapi laporan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terkait pemberhentian hakim konstitusi Aswanto oleh DPR ke Ombudsman RI.

"Yang pertama, saya sampaikan upaya-upaya yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil itu sah-sah saja. Namun, ada evaluasi-evaluasi yang dilakukan DPR RI sebagai salah satu tugas di bidang pengawasan. Kemudian hasil evaluasi dirapatkan di komisi teknis terkait yang melakukan fit and proper,” ujar Dasco kepada media, di Gedung DPR baru-baru ini.

Adapun mekanisme yang dimaksud adalah komisi terkait, yaitu Komisi III DPR RI telah menguji kelayakan terhadap calon hakim MK yang diusulkan DPR tersebut.

Komisi yang dipimpin Bambang Wuryanto tersebut kemudian meminta persetujuan pimpinan DPR untuk mencabut hasil uji kelayakan Hakim MK Aswanto.

"Hasil evaluasi itu mengeluarkan sebuah keputusan yang diplenokan di komisi III sesuai mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper, karena evaluasi yang dilakukan," lanjut politisi Partai Gerindra ini.

Dasco menekankan proses pemberhentian Aswanto sudah melalui mekanisme yang berlaku.

"Itu mekanisme sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan kemudian hasil keputusan paripurna menyetujui lalu kemudian diambil sebuah keputusan terhadap hakim MK, yaitu Pak Aswanto," ucap Pimpinan DPR Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan ini.

Ia menegaskan tak ada intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan pemberhentian Aswanto, sebab tidak mengevaluasi hakim yang merupakan usulan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa kemudian disampaikan mungkin ada intervensi dari luar, kami tegaskan tidak ada sama sekali karena yang kami evaluasi itu atau komisi teknis Komisi III, mengevaluasi itu adalah hakim yang pengusulannya dari DPR," kata Dasco, seraya menambahkan,

"Kami tidak mengevaluasi hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun dari usulan MA. Meskipun secara teknis, MK itu adalah mitra komisi III," tutupnya. (*)

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler