RIAUMANDIRI.CO - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyebut bahwa aksi demo yang dilakukan oleh puluhan pedagang Pasar Bawah merupakan hak menyuarakan pendapat, dan itu sah saja dilakukan meskipun menuding Komisi II berpihak ke pemenang lelang.
Hal itu diutarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga saat ditanyakan perihal penyebutan dirinya dan anggota Komisi II Eri Sumarni ada dugaan kong kali kong dengan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dalam proses peralihan pengelolaan pasar dari perusahaan sebelumnya.
"Kalau masalah tudingan, biasa itu, namanya manusiawi. Kalau masalah demo itu sah sah saja, itu hak mereka," jawab Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga, Selasa (25/10).
Soal tudingan keberpihakan itu dibantah oleh Dapot, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan prosedur yang telah dijalaninya.
Semua agenda hearing dengan berbagai pihak merupakan hak legislatif untuk menampung aspirasi guna mencarikan solusinya.
"Saya melihat ini kan berdasar mana yang salah dan mana yang benar, gak bodoh saya ini. Kalau itu salah gak mungkin saya rekomendasikan, kan gitu kan," katanya menjelaskan kilas balik rekomendasi pengelolaan Pasar Bawah.
Dapot berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak terpengaruh dengan riak-riak yang muncul ini, tetap meminta secepatnya mengeluarkan hak pengelolaan kepada perusahaan pemenang lelang.
"Kita rekomendasikan untuk dikeluarkan Pemko Pekanbaru mengeluarkan PKS nya. Jangan gegara perseteruan ini, program pemerintah ini tersendat," pungkasnya. (Mal)