Check-in Hotel Bisa Kena Pasal Zina, PHRI Riau Ikuti Aturan Pemerintah

Senin, 24 Oktober 2022 - 22:05 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau secara garis besar mendukung Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) yang kini tengah dibahas ditingkat legislatif pusat. 

Terkhusus pada pasal perzinahan, dimana pasangan tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana jika 'menginap' di hotel.

"Secara keorganisasian, kita mengikuti aturan pemerintah. Apa yang menjadi aturan pemerintah tidak ada yang menyalahi, aturan dari pemerintah itu bagaimana melindungi masyarakat, melindungi konsumen, melindungi pengusaha," terang Ketua PHRI Riau Nofrizal, Senin (24/10).

Dalam pasal perzinahan itu tidak bisa mempidanakan langsung pasangan tanpa ikatan pernikahan, melainkan pasal itu termasuk delik aduan.

Dimana harus ada pihak yang melaporkan dugaan perzinahan yanG terjadi di hotel. Dalam artian, jika yang bertamu bukan pasangan tanpa pernikahan namun memiliki istri ataupun suami, maka pihak suami atau istri dapat melaporkan ke kepolisian dan baru masuk kedalam kategori pasal tersebut.

Jika tamu yang menginap tersebut merupakan pasangan tanpa ikatan pernikahan namun masih lajang, maka setidaknya pihak keluarga melaporkan hal ini kepihak kepolisian. Dan dalam pasal ini, tidak memberikan hak istimewa kepada aparat penegak hukum dalam memprasangkakan tamu hotel, seperti penggerebekan atau semacamnya.

"Yang namanya pelayanan, orang gak bisa melakukan kroscek langsung, itu kan privasi. Tapi, yang namanya pasangan bukan suami istri "menginap" sendiri-sendiri itukan sudah menyalahi," ungkap Nofrizal.

Meski begitu, pihak perhotelan berupaya mengedukasi para tamu untuk menggunakan fasilitas sesuai dengan peruntukkannya bukan melakukan hal yang melanggar aturan yang ada. "Tapi, bagaimana mengajak menggunakan fasilitas dengan baik, tidak menyalahi fasitlitas. Hotel itukan tempat menginap, tempat istirahat dan berkegiatan," pungkasnya.

Dengan adanya RKUHP ini, muncul kekhawatiran yang menilai mengkriminalisasi pasangan luar nikah menginap di hotel, dimana masyarakat umum sempat memahami RKHUP ini sepert itu. Ternyata pemahaman tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Urusan perzinahan dituangkan dalam Pasal 415 KUHP yang berbunyi Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan dengan syarat (1) Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (2) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 3. (3) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Begitu juga dengan Pasal 416 tentang kumpul kebo dengan bunyi Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (Mal).


Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler