RIAUMANDIRI.CO - Camat dan lurah di Kota Pekanbaru diminta untuk menguatkan administrasi terkait tanah yang ada di daerah masing-masing. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya klaim kepemilikan, terutama oleh mafia tanah.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Minggu (23/10). Dikatakan Marel, perihal mafia tanah merupakan salah mafia tanah, sebagaimana prioritas dari Kejaksaan Agung RI.
Atas hal itu, kata Marel, pihaknya memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh camat dan lurah di Ruang Multimedia pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, pada Jumat (21/10) kemarin.
Saat itu, juga dilakukan diskusi. Dari sana diketahui keluhan dari camat dan lurah soal masalah tanah. "Keluhan banyak kami terima. Intinya (terkait) ketidaksinkronan data di kelurahan dan kecamatan. Mengenai register tanah di kelurahan itu sendiri," ujar Lasargi Marel.
Keluhan banyak muncul dari lurah karena, titik awal pendaftaran tanah sendiri berada di kelurahan sebelum ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu soal mengenai riwayat tanah.
"Karena proses pendaftaran awal tanah itu kan di kelurahan dan desa sebelum terbit sertifikat di BPN. Ke depan ini yang perlu dikuatkan sehingga proses penerbitan hingga sertifikat tidak bermasalah," kata Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Lebih lanjut diuraikannya, keluhan yang muncul rata-rata juga soal tumpang tindih kepemilikan tanah. Kemudian pula perubahan batas wilayah.
"Banyak keluhan itu tumpang tindih , terus perubahan batas wilayah, seringnya dipanggil APH (aparat penegak hukum,red) juga. Padahal itu semua terjadi jauh sebelumnya, tahun dulu. Ini membuat mafia tanah memanfaatkan kesempatan, itu yang membuat tumpang tindih," sebut Marel.
Mengenai keluhan-keluhan tersebut, Marel memberikan saran agar para camat dan lurah dapat menguatkan administrasi terkait tanah yang ada. Lalu, lebih mengaktifkan diri para lurah ini turun ke bawah menginventarisir ulang khusus di wilayahnya.
"Kalau perlu dirapatkan dengan RT-RW setempat untuk mengetahui posisi tanah. Jika ada belum sertifikat cari story-nya, kalau ada tanah kosong, langsung cari data, cari tahu," saran mantan Kasi Intelijen Kejari Kampar itu.
"Jika ini sudah dilakukan, lalu ada orang yang mengklaim, kita punya data yang kuat," sambung Marel memungkasi.
Dari informasi yang didapat, saat kegiatan penyuluhan hukum itu, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal. Adapun Jaksa yang memberikan materi berasal dari Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru, yaitu Kasubsi A Jumiko Andra, dan Edhie Junaidi Zarly selaku Plt Kasubsi B.(Dod).