RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Selain mantan rektor itu, status yang sama juga disematkan kepada Benny Sukma Negara.
Untuk nama yang disebutkan terakhir menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 19 September 2022 kemarin. Berkas keduanya juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 19 Oktober 2022.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejatinya, tahap II perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis (20/10) kemarin. Namun hal itu urung dilakukan, karena Akhmad Mujahidin tidak hadir ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Kemarin dia mencoba kabur," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (21/10).
Namun, kata Agung, hal itu dapat dicegah. Pihaknya menyampaikan ke Penasihat Hukum terdakwa untuk bisa membawa Akhmad Mujahidinbke Pekanbaru.
"Kalau tidak, PH bisa dijerat dengan sangkaan obstruction of justice. Lalu saya kasih waktu Jumat ini," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.
Akhirnya, Akhmad Mujahidin bisa dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Tersangka Akhmad Mujahidin dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," tegas Agung.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya, Benny Sukma Negara, belum bisa dilakukan proses tahap II. Dari informasi yang didapat, yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa.
"Makanya kita minta observasi ke Rumah Sakit Jiwa Tampan," imbuh Agung.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.