RIAUMANDIRI.CO - Abd Kadir Jaelani dan Emrizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek di RSUD Bangkinang.
Untuk itu, keduanya dijatuhi vonis masing-masing selama 8 tahun dan 6 tahun.
Itu diketahui dari sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/10) kemarin.
Adapun agendanya adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan.
Sidang dilaksanakan secara virtual, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, dan para terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
"Benar. Sudah putus," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (19/10).
Dikatakan Bambang, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Tahap III di RSUD Bangkinang.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski melanggar pasal yang sama, namun hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap kedua terdakwa.
Untuk Abd Kadir divonis selama 8 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Komisaris PT Fartir Jaya Pratama (FJP) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.972.539.000 subsidair 1 tahun penjara.
"Sementara terdakwa Emrizal divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," jelas Bambang.
Dikatakan Bambang, vonis tersebut sama seperti tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Kendati begitu, JPU tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Penuntut Umum pikir-pikir. Begitu juga para terdakwa," pungkas Bambang.
Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 2 orang pesakitan lainnya yang dihadapkan ke meja hijau dan dinyatakan bersalah.
Mereka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Perkara ini yang ditangani Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau itu juga menyeret nama Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar Surya Darmawan, yang saat ini berkas perkaranya masih dilengkapi. Selain itu, juga ada nama Kiagus Toni Azwarani yang saat ini masih berstatus buron.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(Dod)