Korupsi di RSUD Bangkinang, Berkas Ketua KONI Kampar Nonaktif Segera Tahap I

Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:33 WIB
Ilustrasi korupsi

RIAUMANDIRI.CO - Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersangka Surya Darmawan ke Jaksa Peneliti. 

Tahap I itu dilaksanakan setelah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar nonaktif itu menjalankan pemeriksaan lanjutan pada pekan ini.

Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang, Kampar. Dimana perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Dalam perkara itu, dia telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya nama yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Selasa (8/2) lalu.

Sejak saat itu, upaya pencarian terhadap Surya Darmawan dilakukan. Fotonya disebar untuk dikenali oleh masyarakat.

Delapan bulan berselang, tepatnya pada Senin (10/10), Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Di hari yang sama, dia langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersebut. Selanjutnya, dia ditahan dan dititipi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Dalam waktu dekat, Surya dijadwalkan akan kembali diperiksa. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

"Tersangka SD (Surya Darmawan, red) akan kita periksa lagi, diagendakan Rabu besok," ujar Rizky, Selasa (18/10).

Proses pemeriksaan itu, kata Rizky, akan dilaksanakan di Rutan Pekanbaru. Tim penyidik sebut dia, akan datang ke tempat Surya ditahan tersebut.

Rizky mengungkapkan, ini merupakan pemeriksaan kedua, dan dimungkinkan akan menjadi yang terakhir dijalani Surya Darmawan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkaranya.

Lanjut dia, untuk proses pemeriksaan saksi-saksi pada dasarnya sudah rampung. Dalam waktu dekat, Jaksa penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti, guna dicek kelengkapan baik secara formil maupun materil.

"Kita targetkan ini bisa rampung, setelah itu berkas akan kita limpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I," jelas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Disinggung soal aliran uang, Rizky menjelaskan hasil pemeriksaan sementara belum ada mengarah ke mana. Sejauh ini, sebut dia, tersangka belum mengakui dirinya melakukan korupsi.

Ketika ditanyai soal potensi tersangka baru, Rizky menyatakan jika itu nantinya tergantung bagaimana hasil pendalaman penyidik.

"Kemudian kalau ada fakta baru di persidangan, mungkin nanti (bisa) untuk tersangka lainnya," pungkas Rizky.

Dalam perkara ini, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Kiagus Toni Azwarani. Dia juga sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan kabur.

Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau dan sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abdul Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.

Sama halnya Surya Darmawan, para pesakitan tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.(Dod)



Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler