RIAUMANDIRI.CO - Menyikapi aturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menyatakan sekolah tingkat SD dan SMP di Ibukota Provinsi Riau sudah lebih dahulu menerapkan penggunaan seragam atau baju adat bagi peserta didik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Disdik Pekanbaru Muzailis
Sejauh ini, kata dia, peserta didik khususnya tingkat SD dan SMP mesti menggunakan seragam Melayu setiap Jumat.
"Aturan pemakaian baju Melayu ini memang sudah lama ya kalau di Pekanbaru. Tapi kalau daerah lain tentu kita tidak tahu," ujar Muzailis, Senin (17/10).
"Jadi memang bukan aturan barulah ini bagi Pekanbaru, kan.dalam satu Minggu itu peserta didik pasti ada memakai baju adat," ulasnya.
Selain peserta didik, lanjut Muzailis, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga menjadikan baju Melayu sebagai seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat.
"Tapi nanti kalau memang ada arahan baru dari pemerintah kota tentang aturan itu akan kita ikuti kok. Namun sampai saat ini kita memang belum dapat surat resmi terkait aturan terbaru itu," pungkasnya. (Pgi)