RIAUMANDIRI.CO - Kawanan maling motor jamaah masjid terus diburu oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, seorang pelaku inisial V alias Viki yang kini dalam perburuan setelah dua rekannya berhasil diringkus tim di dua lokasi yang berbeda.
Dua pelaku yang berhasil diringkus ialah inisial DPL alias Diki (24) dan pelaku inisial RA alias Aji (21), untuk pelaku pertama yang disebutkan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Siak Hulu sedangkan pelaku inisial RA alias Aji ditangkap di daerah Kecamatan Tapung. Keduanya ditangkap pada Kamis (13/10) malam.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Lambok Hendriko menyatakan bahwa kawanan maling motor spesialis jamaah masjid ini sudah meresahkan, acap kali beraksi dan menggasak motor jamaah yang terparkir di halaman masjid.
"Dua pelaku berhasil ditangkap, dan ada satu pelaku lagi yang sedang dalam pengejaran. Para pelaku ini merupakan pelaku tindak pidana pencurian kenderaan bermotor milik jamaah masjid, memanfaatkan situasi dikala jamaah sedang salat berjamaah," terang Iptu Lambok, Minggu (16/10).
Pengungkapan kasus ini bermula dari jamaah masjid yang membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya, bukti petunjuk berupa rekaman kamera CCTv masjid terus didalami hingga mendapatkan ciri-ciri dari para pelaku.
Upaya penyelidikan terus dilakukan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya.
Dari hasil interogasi, pelaku inisial RA alias Aji mengakui perbuatan kriminalnya itu, yakni pada Jumat (23/9) di Masjid Hidayatullah Kelurahan Tangerang Selatan berhasil menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BM 4040 MAA.
"Di TKP ini, pelaku RA alias Aji ini beraksi bersama temannya bernama Viki yang kini masuk dalam DPO kita," ulas Iptu Lambok.
Selain itu, pada Sabtu (8/10) kembali beraksi di Masjid Radatul Amilin Kelurahan Tangerang Utara, di TKP ini menggasak sepeda motor jamaah salat subuh bersama rekannya inisial DPL alias Diki. Sepada motor jenis Vario hitam dengan nomor polisi BM 5655 AK.
"Para pelaku ini mengincar sepeda motor milik jamaah masjid yang sedang menunaikan salat. Di dua TKP ini, mereka beraksi diwaktu salat subuh," singkat Iptu Lambok.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku dimungkinkan masih memiliki TKP tindak pidana pencurian lainnya. Untuk sementara, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana.