RIAUMANDIRI.CO - Guna pengembangan penyidikan kasus suap penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa hari lalu mendatangi Universitas Riau dan melakukan penggeledahan ruangan rektor.
Upaya hukum itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi berupa suap dalam kegiatan penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Di mana dalam perkara itu, KPK telah menjerat Rektor Unila, Prof Dr Karomani sebagai tersangka.
Dalam proses pengembangannya, KPK turut menyasar sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya. Salah satunya Unri.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ali, proses penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara dugaan suap tersebut.
"Tim penyidik KPK sejak 26 September 2022 sampai 7 Oktober 2022, telah melaksanakan penggeledahan di 3 PTN, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, Universitas Riau, Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh," ujar Ali Fikri, Senin (10/10).
Ia menuturkan, adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut, meliputi yaitu ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya. Sejumlah barang bukti disita oleh tim KPK, diantaranya berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.
"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," jelas Ali.
Terpisah, Humas Unri, Rioni Imron membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim KPK di kampus tersebut. Di mana penggeledahan itu dilakukan KPK pada 5 Oktober 2022 kemarin.
"Terkait informasi tim KPK ke UNRI memang ada, itu diduga masih terkait penelusuran kasus penerimaan mahasiswa baru di Unila (Universitas Lampung, red)," ujar Rioni.
"(Penggeledahan) di ruangan Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1 dan ada beberapa berkas yang dibawa," sambung dia.
Sementara itu, Rektor UNRI terpilih, Sri Indarti, mengaku mendapat informasi mengenai hal tersebut dari teman. Sri menuturkan, dalam beberapa hari belakangan, dirinya ada beberapa kegiatan.
"Kami minggu lalu wisuda tanggal 5 sampai 7 di Gobah, tanggal 8 sampai 9 saya ke luar kota baru pulang Magrib kemarin," ucap Sri.
"Dapat info juga dikirimi teman melalui WA tadi malam," imbuh Sri.
Diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka yaitu Heryandi selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi sebagai pihak swasta. KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar
Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.
Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.
Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.