RIAUMANDIRI.CO - Sidang Paripurna ke-4 DPD RI menerima hasil kajian dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), Jumat (7/10/2022).
Sidang dihadiri seluruh unsur pimpinan, yaitu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin.
Dalam rekomendasinya yang dibacakan Ketua Pansus Bustami Zainudin, ada sembilan poin yang dihasilkan. Di antaranya Pansus BLBI menemukan beban obligasi dalam APBN senilai Rp47,78 triliun per September 2022.
Pansus BLBI juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses penjualan aset obligor oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada pembeli baru.
"Pansus BLBI juga menemukan belum adanya tindak lanjut dari pemerintah terkait temuan audit BPK yang diduga adanya tindak pidana korupsi," tegas Bustami.
Bustami meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk membuka informasi mengenai BLBI seluas-luasnya dalam rangka menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel dan proporsional.
"Selanjutnya, dalam rangka menuntaskan kasus ini, kami berharap DPD RI segera membentuk Pansus baru untuk dapat segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri," pinta Bustami. (*)