RIAUMANDIRI.CO - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penindakan hukum tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober lalu hampir selesai.
"Kalau segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai," kata Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan itu, di Kantor Menko Polhukam, Jumat (7/10/2022).
Alasannya karena tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban jiwa itu sudah ditetapkan enam orang dan personel polisi sudah dijatuhi sanksi administratif.
"Tersangkanya sudah enam, kemudian yang dijatuhi sanksi administratif, pemindahan penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai," kata
Setelah adanya penetapan hukum tersebut, kata Mahfud, TGIPF akan menggali lebih jauh terkait "penyakit" di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang selama ini selalu terulang, seperti soal regulasi.
Kemudian, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.
"Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya ya, itu tadi penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada PUPR," tuturnya.
Soal penambahan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan, kata dia, TGIPF tidak bisa mendorong akan ada penambahan jumlah tersangka.
"Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," kata Mahfud.
Hingga saat ini, TGIPF sedang bekerja ke lapangan untuk menemui narasumber dan melihat bukti-bukti fisik serta mencari bukti-bukti fisik yang bisa dibawa di Kanjuruhan.
"Mudah-mudahan nanti hari Selasa (12/10) narasumber utama juga bisa hadir di sini (Polhukam) dan mulai Rabu dan Kamis kami akan konsentrasi menyusun laporan sehingga diharapkan pekan depan selesai," ujarnya. (*)