ROAUMANDIRI.CO - Seorang pengusaha di Riau dijebloskan ke penjara. Pria berinisial AN alias HW diduga melakukan penggelapan pajak, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp3 miliar.
AH selaku Direktur CV AMJ merangkap sebagai pemilik CV KSS di Kabupaten Pelalawan. Kedua perusahaan tersebut bergerak dalam pembelian tandan buah segar (TBS) sawit.
Perkara itu sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Provinsi Riau. AH diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Tersangka membeli TBS dan melakukan pemungutan PPN, tapi tidak disetorkan ke kas negara," ujar Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidik Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (6/10) petang.
Rizal menyampaikan, AH selaku Direktur CV AMJ diduga melakukan penggelapan pajak dalam kurun waktu Juni sampai September 2018 senilai Rp2.236.564.201. Sedangkan di CV KSS, tersangka menggelapkan pajak terhitung Februari, April hingga Juni 2019 senilai Rp1.005.054.804.
"Total kerugian negara Rp3.241.619.005. Kami sudah melakukan upaya penagihan tapi tersangka tidak bisa membayarnya,” kata Rizal.
Penyidikan perkara itu telah rampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Terhadap penyidikan perkara tersebut, sudah rampung. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini, kami menerima pelimpahan tersangka AH dan barang bukti dari PPNS Kanwil DJP Riau," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Bambang Heripurwanto, dan Kasi Penuntutan Rudi Heriyanto.
Selain tersangka dan barang bukti, kata Tri Joko, pihaknya juga menerima aset milik tersangka yang disita. Seperti aset tanah beserta bangunan di Pekanbaru, dan tanah beserta bangunan di Perumahan Jundul Raya.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana yang sama dan dikhawatirkan melarikan diri," tegas Tri Joko.
"Dalam waktu dekat perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan," sambung dia memungkasi.
AH sendiri sempat diperlihatkan di hadapan awak media. Dengan mengenakan rompi tahanan, dia mencoba menjawab beberapa pertanyaan yang ditujukan wartawan kepadanya.
"Uang pajak itu saya gunakan untuk keperluan pribadi," ujar AH menyampaikan alasan dirinya melakukan penggelepan pajak.
Keperluan pribadi yang dimaksudnya adalah untuk biaya pengobatan orang tuanya yang tengah sakit. Uang hasil penggelapan pajak digunakannya sendiri selaku pemilik dua perusahaan tersebut.
"Untuk biaya operasi orang tua di Malaysia. Buktinya (biaya) ada sekitaran Rp3 miliar," sebut dia.
Atas perbuatannya itu, AH dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun ancaman pidananya, paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
AW selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Proses penahanan terhadap tersangka menadapat pengawalan ketat pihak Kejaksaan, yang saat itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Frederic Daniel Tobing.(Dod)