RIAUMANDIRI.CO - Empat orang dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dalam perkara tindak pidana peredaran narkotika.
Keempat tersangka yakni inisial JRD (38) dan WS (34), serta tersangka inisial RS (42) dan inisial F. Para tersangka ini diringkus di dua waktu dan lokasi yang berbeda.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi soal kepemilikan barang bukti narkotika, setelah diketahui lokasi keberadaan, tim langsung melakukan penangkapan.
"Kita mendapat informasi terkait peredaran narkotika, lalu melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka beserta barang buktinya," papar Kombes Pol Pria Budi saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (29/9).
Penangkapan itu berlangsung pada Senin (19/9) lalu, kedua tersangka yakni inisial JRD (38) dan WS (34), dengan barang bukti berupa 4.093 butir pil ektasi dan 197,6 gram sabu.
Tak puas dengan hasil itu, tim kembali melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Dari hasil pengembangan, kembali terendus keberadaan anggota jaringan lainnya.
"Kemudian melanjutkan pengembangan, besoknya (Selasa) berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi," ungkap Kombes Pol Pria Budi.
Ketiga tersangka ini diinterogasi, kemudian didapati hasil yang mencengangkan, ternyata jaringan ini dikendalikan oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pekanbaru.
"Tersangka F yang merupakan WBP Lapas Pekanbaru, merupakan pengendali," tambahnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri menyebut bahwa ketiga tersangka ini memesan narkotika kepada tersangka F lewat aplikasi perpesanan.
"Memesan barang (narkotika) via Whatsapp melalui F, setelah itu (tersangka F) menghubungi salah seorang di luar Lapas," urainya.
Dari pengakuannya, aksi tersebut baru pertama kali dilakukannya. Tersangka F yang sedang menjalani masa tahanan itu juga merupakan tahanan dengan kasus yang sama. (Mal)