RIAUMANDIRI.CO - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap seorang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Perawang-Minas Kilometer 11 RT.002 RW.004 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelaku JR alias A (45) diamankan Satres narkoba Polres Siak di rumahnya dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalu Kasi Humas AKP Ubaedillah menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat, Kasat Res Narkoba Polres Siak memerintahkan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J Sinaga untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap Ubaedillahpada Kamis (29/9/2022).
Lanjut AKP Ubaedillah menjelaskan, pada Rabu (28/08/2022) sekira pukul 02.00 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan satu lembar tisu putih yang diletakkan di depan pintu, JR mengakui bahwa satu paket diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari sdr. C (DPO)," kata Ubaedillah.
JR alias A dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan penyelidikan.
“Tim masih melakukan penyelidikan tentang keberadaan Sdr. C, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup Ubaedillah.