RIAUMANDIRI.CO - Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan petinggi Fikasa Group. Tahap II itu dilaksanakan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelumnya, ada 4 orang petinggi Fikasa Group yang dihadapkan ke pengadilan dan menjadi terdakwa tindak pidana perbankan berupa investasi bodong yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami kerugian total Rp84,9 miliar. Meski dinyatakan bersalah, para terdakwa masih melakukan upaya hukum.
Mereka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua perusahaan itu di bawah naungan Fikasa Group.
Tidak sampai di situ, ternyata juga ada perkara lanjutannya, yakni TPPU. Seperti perkara sebelumnya, perkara TPPU juga ditangani oleh Mabes Polri. Untuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dalam SPDP itu tercantum nama tersangka Agung Salim dan kawan-kawan.
Untuk berkas perkara yang disebutkan terakhir telah dinyatakan P-21. Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane.
"Kabarnya sudah P-21 dari Kejagung (Kejaksaan Agung,red), bulan ini," ujar Zulham, Rabu (28/9).
Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kata Zulham, tahapan berikutnya adalah tahap II. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, sebut dia, akan dilaksanakan di Kejari Pekanbaru.
"Tinggal menunggu pelimpahan tahap II. Tahap II-nya di Pekanbaru. Kita menunggu konsep mereka lah soal tahap II-nya," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan investasi bodong, petinggi Fikasa Group itu divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea,Timbul S
Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000.
Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara TPPU, dengan berkas Perkara nomor : 008/I/RES.1.11/2022/Dittipideksus atas nama Agung Salim dan kawan-kawan.(Dod)