RIAUMANDIRI.CO - Beberapa waktu belakangan, sejumlah warga Pekanbaru merasa kaget diminta pembayaran saat berobat di Puskesmas meski sudah menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy, membantah tidak berlakunya KIS. Menurut dia, informasi yang terjadi sebenarnya, beberapa waktu lalu Kementerian Sosial yang membiayai KIS melakukan validasi data, sehingga ada ribuan KIS yang dinonaktifkan.
"Bukan tidak berlaku. Beberapa waktu lalu Kemensos melakukan validasi data sehingga ada ribuan KIS yang dinonaktifkan," katanya, Rabu (21/9/2022) malam.
Dengan adanya validasi data dari pemerintah pusat itu, Zaini berharap nanti ada tim validasi kembali dari masing-masing daerah, mulai dari RT/RW dan pihak kelurahan dan dinas sosial.
"Jadi, kalau dalam kegiatan validasi data itu ternyata warga masih masuk dalam golongan orang yang tidak mampu, itu bisa diusulkan kembali ke kelurahan agar KIS-nya diaktifkan kembali. Tapi kalau seandainya warga termasuk kategori mampu ataupun membutuhkan segera, bisa dialihkan ke pemerintah daerah masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan daerahnya," jelasnya.
Zaini menjelaskan, selama KIS warga itu masih dalam proses dan belum diajukan melalui Musyawarah Kelurahan dan belum juga disetujui oleh pemerintah pusat maka KIS warga itu masih terblokir atau nonaktif. Jadi tidak bisa digunakan, artinya saat warga itu berobat akan dianggap sebagai pasien umum.
"Kita minta warga untuk mengecek status KIS-nya di Puskesmas, kantor BPJS kesehatan dan di klinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS, apakah aktif atau nonaktif. Kalau aktif nanti akan kelihatan, apakah dibiayai pemerintah pusat atau daerah. Kalau tidak aktif, tapi warga memang benar membutuhkan, silakan menghubungi atau mendatangi dinas kesehatan untuk dialihkan menjadi pembiayaan dari daerah Pekanbaru," jelasnya.
Ditambahkan Zaini, kalau untuk pembiayaan dari pemerintah pusat pemegang KIS memang khusus untuk warga miskin, namun untuk pembiayaan dari daerah dikembalikan kepada daerahnya masing-masing.
Artinya, kalau daerah sanggup membiayai semua pelayanan masyarakat di bidang kesehatan tidak hanya masyarakat miskin saja, itu dipersilakan.
"Jadi untuk Kota Pekanbaru sesuai dengan kebijakan kepala daerah yang lalu atau di zaman Firdaus, MT, bagi masyarakat yang mau pelayanan kesehatannya di kelas III itu dibolehkan. Tapi kalau warga minta naik kelas langsung gugur, dengan syarat warga itu memliki identitas berdomisili di Kota Pekanbaru," tutup Zaini Rizaldy.