RIAUMANDIRI.CO - Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaporkan Alvin Lim ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) setempat, Senin (19/9) malam. Adapun sangkaannya, Alvin Lim diduga melakukan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan.
Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/964/IX/SPKT POLRESTA PEKANBARU. Terkait hal itu, dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel
"Benar. Pelapor membuat laporan atas nama Persaja (Persatuan Jaksa Republik Indonesia,red) Kejari Pekanbaru," ujar Marel.
Menurut Marel langkah hukum yang ditempuh tersebut atas sepengetahuan pimpinan. Hal itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terlapor, Alvin Lim terhadap institusi Kejaksaan.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang ITE," pungkas Marel.
Sebelumnya, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan pihaknya akan melaporkan Alvin Lim ke pihak kepolisian. Laporan itu disampaikannya dari Persaja pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Persaja Riau keberatan dengan viralnya akun video YouTube Quotient TV Alvin Lim yang mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia. Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat Kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran. Selain itu, dia menyebut pimpinan di Kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Persaja pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan keprihatinan terhadap cara-cara penyampaian seperti itu," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau dikonfirmasi terpisah.
Menurut Raharjo, apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan anggota/para Jaksa. Penyampaian itu, lanjut Raharjo, tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga cenderung memiliki maksud untuk memfitnah lembaga, men-generalisasi yang meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa," sambung Raharjo.
"Untuk itu, dengan viralnya akun video YouTube Quotient TV Alvin Lim terkait hal itu Persaja pada Kejati Riau akan melaporkan ke aparat penegak hukum yaitu Polda Riau untuk diproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," sambung Raharjo memungkasi.