RIAUMANDIRI.CO - Prosesm pembangunan gereja di Air Hitam Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean menjadi sorotan masyarakat setempat, sebab mereka sebagai masyarakat yang bermukim dilingkungan pendirian rumah ibadah tersebut tak perna diminta persetujuan sebagaimana prosedur pendirian rumah ibadah ditengah - tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
"Benar, ada pembangunan geraja di lingkungan kami ( Air Hitam,red ), sementara kami tak perna diberitahukan", kata salah satu warga inisial DM kepada media Senin pagi ( 19/09 ) melalui selulernya
Beberapa malam yang lalu Kata DM kami sudah berkumpul dengan RT, dan berdasarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya mereka pihak Pembangunan gereja sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa Logas.
Mereka beralasan lokasi pembangunan secara administratif berada di Desa Logas Kecamatan Logas Tanah Darat
" Kami berharap kepada pihak berwenang agar cepat menindaklanjuti keberadaan gereja tersebut, jangan sampai kita disebut intoleran. Pembangunan harus sesuai prosedur yang berlaku di negara Indonesia", urainya
Sementara Kades Sungai Langsat Elvi Junaidi rupanya belum mengetahui keberadaan gereja di wilayahnya.
"Saya tak mengetahui adanya pembangunan gereja di Air Hitam, terima kasih atas informasinya, nantik akan kami telusuri", jawabnya singkat
Rupanya Camat Logas Tanah Darat ( LTD ) Rian Fitra membatah Kades Logas sudah memberikan izin, sebab pemberian izin pendirian rumah ibadah bukan wewenang seorang kades.
"Pastikan dulu bila ada semacam surat menurut mereka mohon di foto dan seperti apa redaksi suratnya", kata Fitra
Camat LTD menyakini ini hanya pencatutan nama saja, Kades, Saya pasti tak akan mau kalau bukan wewenangnya untuk menandatangani surat, tegasnya
"Apakah tulisan nya itu "izin" Atau "rekom" Atau "keterangan". Itu bobot nya berbeda, Kemudian juga tanyakan ke mereka langsung. Mereka tinggal di kecamatan Pangean kenapa ngurus surat ke desa logas", ujarnya
"Saya yakin pak kades saya tak mau berbuat di luar wewenang dan di luar wilayah nya, Bisa jadi itu pencatutan nama demi sebuah alasan", katanya
Camat LTD menduga mereka ( jemaat gereja ) tidak tahu jalur birokrasi perizinan rumah ibadah
Kemudian Ketua Forum Kerunan Antar Umat Beragama ( FKUB ) Kabupaten Kuantan Singingi Armadis juga belum mengetahui persoalan pembangunan gereja di Air Hitam Desa Sungai Langsat
"Terimakasih Informasinya, baru ada info tentang Pembangunan gereja disana, akan segera kami tindak lanjuti, kata Armadis.
Ketua FKUB Kuansing berjanji akan membicarakan dengan Forum antar umat beragama Kuansing. "Ya setiap mendirikan rumah ibadah , sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku supaya kerukunan umat beragama terus bisa ditingkatkan di Kabupaten Kuantan Singingi", harapnya.
"Kita akan cari kebenaran informasi ini", pungkas
Untuk diketahui sampai berita ini diterbitkan redaksi belum bisa mengetahui siapa penitia pembangunan gereja tersebut.(jhn)