RIAUMANDIRI.CO - Maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik diduga terjadi di Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
Hal itu disampaikan salah seorang yang pernah ikut lelang atau tender di ULP Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak
Melalui keterangan tertulisnya, ia mengatakan bahwa ada pungutan terhadap para pemenang lelang atau tender yang telah diumumkan, sebesar 1% sampai dengan 3% dari nilai proyek atau kegiatan.
"Adanya pungutan terhadap para pemenang lelang proyek yang diumumkan oleh bagian ULP sebesar 1% sampai dengan 3% dihitung dari nilai kegiatan proyek yang dimenangkan. Pungutan tersebut diminta oleh AP dan YF secara langsung atas dasar diperintah oleh Jon Efendi selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan," ungkapnya.
Menurutnya, dari semua pungutan tersebut berakibat kepada pihak rekan kontraktor yang akan melaksanakan kegiatan, dimana anggaran untuk kegiatan, telah berkurang sehingga pelaksanaan kegiatan tidak maksimal.
Sementara, Kepala Bagian ULP Barang dan Jasa Kabupaten Siak Jon Efendi mengatakan bahwa ia tidak pernah memberi perintah pungutan 1% sampai dengan 3% tersebut, Jumat (16/9/2022).