RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan dugaan perkara yang melibatkan Afrizal Sintong. Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu sebelumnya dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut disampaikan warga bernama M Risal Ali, dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022. Dalam STPL itu, Afrizal Sintong diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, dan mengumpulkan alat bukti. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam perkara itu.
Beberapa bulan berselang, akhirnya diketahui hasil penyelidikan perkara tersebut. Yakni, polisi telah menghentikan pengusutan perkara.l
Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto setelah melakukan konfirmasi ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Asep Darmawan.
"Sudah dihentikan penyelidikannya," ujar Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/9).
Belum ditemukan cukup bukti, menjadi alasan polisi tidak melanjutkan pengusutan perkara. Dengan begitu dipastikan perkara tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Belum cukup bukti," singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
Sebelumnya diwartakan, pihak Pelapor mengetahui Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. Atas informasi awal ini, Pelapor menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Primatrain selaku pihaknya yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.
Surat tersebut dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian.
Dari bukti itu, Afrizal Sintong diketahui mengikuti ujian nasional (UN) pendidikan kesetaraan paket C pada tahun 2014 silam. Dimana, Bupati Rohil dinyatakan lulus di tahun yang sama pada bulan September.
Terlapor ujian tanggal 19-22 Agustus 2014. Ijazah kelulusan diterbitkan 20 September 2014.
Jika Afrizal menggunakan surat keterangan lulus saat pendaftaran calon anggota DPRD, menurut Pelapor tidaklah mungkin. Karena berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan ke- 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pemilu 2014, yang menyatakan pendaftaran calon anggota DPRD tanggal 9-22 April 2013 (point 7.1) dan atau perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 9-22 Mei 2013, serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) rentang waktu 9-22 Agustus 2013.
Kemudian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Yang mana, pada huruf E menyatakan bakal calon anggota DPRD berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau pendidikan lain yang sederajat.
Atas dasar tersebut, Pelapor menduga keras Afrizal Sintong menggunakan ijazah palsu atau surat palsu saat pileg Kabupaten Rohil 2014-2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkan Afrizal Sintong ke Polda Riau.(Dod)