RIAUMANDIRI.CO - Swastanisasi pengelolaan parkir tepi jalan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah berjalan selama 1 tahun. Di mana, PT Yabisa Sukses Mandiri diberi kewenangan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat selama masa 10 tahun kontrak kerja sama pengelolaan.
Swastanisasi pengelolaan parkir ini dilakukan setelah Dishub Kota Pekanbaru menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), di mana parkir tidak lagi masuk ke dalam kategori retribusi melainkan tarif layanan jasa parkir. Dalam artian, dikelola oleh pihak ketiga dengan syarat adanya pelayanan parkir.
Sejauh ini, belum terlihat jelas mana yang disebut dengan layanan parkir yang dimaksud dalam sistem BLUD tersebut. Meski dulu pernah digadang-gadangkan dengan pembayaran non-tunai, namun sekarang tidak tampak lagi keberadaannya. Selain itu, sistem setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencerminkan penerapan sistem BLUD.
Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Senin (12/9/2022). Menurut dia, kerja sama Pemko Pekanbaru dengan PT YSM tidak sesuai dengan kontrak kerja sama, dan tentu ini adalah suatu kesalahan.
"Tidak sesuai (dengan sistem BLUD Dishub Pekanbaru) karena yang dikontrakkan itu adalah peningkatan layanan, termasuk di dalamnya memudahkan pembayaran," tegas Roni Pasla.
Selain tidak adanya peningkatan pelayanan, sambung Roni, tidak adanya kepastian titik lokasi jalan yang dijadikan tempat parkir juga salah satu hal yang tidak sesuai dengan penerapan sistem BLUD tersebut. PT YSM seolah-olah leluasa menggarap ruas jalan yang diberikan Pemko Pekanbaru untuk digarap tanpa memperhatikan konsep penggarapan mana ruas jalan yang dijadikan tempat parkir dan mana ruas jalan yang tidak boleh dijadikan tempat parkir.
"Tidak di seluruh jalan boleh parkir bebas, ada beberapa (ruas jalan) dibuatkan tempat parkir, tidak semua jalan dibuatkan tempat parkir," papar anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dijelaskannya, hal yang paling menonjol dengan kesalahan kerja sama ini ialah besaran setoran dari pihak PT YSM ke Pemko Pekanbaru masuk ke dalam PAD Kota Pekanbaru, di mana PT YSM diwajibkan untuk menyetorkan uang melalui rekening per hari dengan besaran puluhan juta rupiah, nilai setoran ini tetap.
Jika mengacu sistem BLUD, jelas Roni, seharusnya besaran yang didapat itu sifatnya tidak tetap atau fluktuasi, sebab pembayaran yang dilakukan melalui sistem pembayaran non-tunai dari pengguna parkir ke juru parkir. Namun nyatanya, pembayaran masih diberlakukan dengan sistem tunai, pengguna parkir diberi karcis.
"Poin penting lagi, besaran pendapatan yang didapat itu menunjukkan adanya fluktuasi, hari ini dapatnya sekian besok beda lagi itu (karena) hitungannya persentase, tapi kita lihat ada (setoran) flat yang muncul," ungkap Roni.
Selain itu, PT YSM melalui juru parkirnya harus memunculkan peningkatan pelayan parkir, seperti pengaturan tempat parkir, pengendara diarahkan, ada asuransi misalkan kehilangan dan bentuk lainnya. Selama ini, peningkatan pelayanan parkir itu tidak muncul kepermukaan oleh PT YSM.
"Ketika yang tidak ada menjadi ada, itu baru boleh di-BLUD-kan. Ini cuma hanya diganti dari baju kuning ke hijau, itu bukan layanan. Seperti ini tidak boleh dipihakketigakan," pungkas Roni.
Pertanyakan Pengelolaan BLUD
Sebelumnya, kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif parkir tepi jalan umum terus menuai polemik.
Pasalnya, selain tanpa melibatkan legislatif, kebijakan itu juga tidak ada kejelasan terkait pengelolaan setoran retribusi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menyentil pengelolaan setoran yang dikendalikan Badan Umum Layanan Daerah (BLUD) yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
"Ada catatan khusus dari kami (legislatif), kami minta itu (BLUD) dievaluasi dululah. Kami minta tata cara pengelolaannya, tata cara penyetoran retribusinya diperbaiki," terang Azwendi belum lama ini.
Lantaran, pihak legislatif belum mengetahui berapa penambahan PAD setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menaikkan tarif parkir per 1 September lalu.
Naiknya tarif ini diterapkan tepat saat kontrak kerja sama dengan PT YSM di tahun kedua masa kontrak. Di tahun kedua kerja sama ini, sesuai dengan kesepakatan kontrak berdasar Perwako sebelumnya, PY YSM harus menyetor senilai Rp23.173.026 per hari ke Pemko. Setoran itu seharusnya berubah dengan diberlakukannya kenaikan tarif parkir ini.
Oleh sebab itu, Azwendi meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan ketetapan bagi BLUD berapa besaran yang disetorkan di masa kontrak kerja sama tahun kedua ini. Dia berharap jangan sampai PAD dirugikan dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur besaran setorannya.
"BLUD tentu harus mempunyai ketetapan berapa menyumbangkan retribusi setiap bulannya, atau setiap tahunnya. Kalau dilepas seperti ini, saya khawatir tarif parkir nanti tidak sesuai dengan apa mereka setoran ke PAD," papar Politisi Demokrat itu.
Jikalau alasan kenaikan tarif parkir ini memang benar untuk penambahan PAD Kota Pekanbaru, sudah seharusnya Pemko Pekanbaru terbuka ke legislatif soal pengelolaan BLUD tersebut. Legislatif pun tak sepenuhnya menolak jika aturan yang dibuat tanpa melanggar aturan yang lebih tinggi.
"Kami minta ikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kenaikan retribusi pajak AHRUS berdasar peraturan daerah. Kami minta kejelasan kententuannya. Ayo segera sama-sama revisi perda parkir tersebut," tutupnya.