Pemilik 48 Kg Sabu yang Ditangkap di Bengkalis Terancam Hukuman Mati

Selasa, 13 September 2022 - 04:16 WIB
Tersangka Abdullah (baju hitam) menjalani proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (12/9) (Dodi)

RIAUMANDIRI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 48 kilogram dari penyidik Mabes Polri. Sang tersangka diketahui bernama Abdullah alias Dullah, yang disinyalir sebagai otak peredaran barang haram tersebut.

Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (12/9/2022). Di mana saat itu, terlihat hadir penyidik Kepolisian, dan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

"Hanya pelaksanaan tahap II saja di sini (Kejari Pekanbaru,red). Sementara perkara tersebut nantinya akan ditangani jajaran Kejari Bengkalis," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Senin siang.

Sementara itu, Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah saat dihubungi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Zikrullah mengatakan dirinya turut hadir saat pelaksanaan tahap II tersebut. Dikatakan Zikrullah pengusutan perkara itu sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Karena locus delicti-nya berada di wilayah hukum Kejari Bengkalis, maka perkara tersebut akan disidangkan di Bengkalis," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi terpisah.

Dengan telah dilakukan proses tahap II, kata Zikrullah, tersangka kemudian dibawa ke Bengkalis untuk menjalani penahanan. Saat ini, kata dia, Tim JPU yang terdiri dari gabungan Jaksa Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Bengkalis, tengah merampungkan surat dakwaan.

"Dalam waktu dekat, berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan," pungkas Zikrullah.

Dari informasi yang dihimpun diketahui jika pengungkapan perkara tersebut dilakukan pada 12 April 2022. Di mana saat itu, Tim Gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah laut perbatasan antara Indonesia-Malaysia di lepas pantai Bengkalis.

Sekitar pukul 04.45 WIB, tim gabungan melihat sebuah Speedboat tanpa lampu penerangan bergerak perlahan dan terpantau dengan jarak yang tidak terlampau jauh dari posisi kapal patroli. Selanjutnya tim mendekat dan terlihat ada 3 orang dari atas Speedboat membuang sesuatu benda ke laut.

Melihat hal tersebut petugas menjadi curiga dan merapatkan kapal patroli ke Speedboat tersebut, dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dan mengambil benda-benda yang telah dibuang ke laut, yang ternyata adalah 4 buah tas ransel dengan posisi masih mengambang di air.

Setelah dibuka, ternyata tas tersebut berisi 47 bungkus kemasan teh Cina Guanyinwang  yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 49,969 kilogram.

Selanjutnya terhadap ketiga orang dilakukan interogasi, yang masing-masing mengaku bernama M Nofriadi (selaku tekong/pengemudi Speedboat), Heri Adi (orang yang diperintahkan oleh M Nofriadi untuk mencari Speedboat yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu ke Malaysia) dan M Daud (orang diajak serta untuk turut serta mengambil sabu ke Malaysia). Saat ini ketiganya tengah menjalani persidangan dengan penuntutan terpisah.

Dari keterangan mereka diperoleh bahwa barang haram itu diambil dari Malaysia atas suruhan tersangka Abdullah alias Dullah. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka Abdullah.

Berbekal informasi tiga orang itu, tim kemudian melakukan upaya pencarian terhadap Abdullah. Setelah hampir dua bulan, tepatnya pada 12 Juni 2022, Abdullah berhasil diringkus saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Sakti Perum Unri Blok F 108 Kelurahan Airputih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Selain mengamankan Abdullah, tim juga mengamankan istrinya yang berinisial Z yang sedang berada dan bersama-sama dengan di kamar kos tersebut.

"Atas perbuatannya, Abdullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Zikrullah.

Dalam aturan tersebut diketahui jika ancaman pidananya adalah hukuman mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler