RIAUMANDIRI.CO - Beredar kabar oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kampar diduga melakukan pungli. Pasalnya, dalam satu nomor register tilang F869813, ada dua nama pelanggar dengan besaran denda tilang berbeda, yaitu Rp.170.000 dan Rp.340.000
Adapun dua orang pengendara yang terjaring razia itu adalah, Nadira Zafira Qodnitah saat melintas mengendarai sepeda motor, nomor polisi BM 6375 QU di Jalan Profesor M. Yamin Bangkinang Kota pada Sabtu, 3 September 2022.
Kemudian, Muhammad Reza Alfareza jenis kendaraan sepeda motor BM 4190 JY. Ia ditilang pada Sabtu 10 September 2022.
Dari informasi yang didapat nomor register tilang kedua pengendara itu saat dicek oleh wartawan media online yang memberitakan dugaan pungli tersebut, itu awalnya sama. Nomor register tilang Nadira Zafira Qodnitah digunakan juga untuk Muhammad Reza Alfareza petugas yang menindak tilang tersebut juga sama atas nama Feri Ferdinen Purba.
Namun setelah dicek lagi di e-Tilang Polri nomor register tilang F869813 atas nama Nadira Zafira Qodnitah. Sementara itu Muhammad Reza Alfareza, menggunakan nomor register tilang F869815.
Dikonfirmasi terkait hal itu Kasat Lantas Polres Kampar AKP Rudy Sudaryono membantah jika anggotanya ada yang terlibat dalam dugaan praktik pungli. Dan Ia menyebut kalau adalah fitnah.
"Saya mau gugat pemberitaan tersebut bang, Fitnah," kata AKP Rudy Sudaryono, sembari mengirimkan link berita yang didalamnya memuat bantahannya terkait pemberitaan tersebut, Minggu (11/9).
Dalam bantahannya ia mengatakan, anggota Sat Lantas Polres Kampar tidak ada melakukan pungli.
"Tidak benar, anggota Sat Lantas Polres Kampar tidak ada melakukan pungli, denda yang dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas sudah sesuai dengan aplikasi dan dibayarkan melalui Bank BRI,” ujar Rudy dalam keterangannya itu.
AKP Rudy menjelaskan terkait dengan tudingan yang menyebutkan register tilang yang berubah nama, ia mengatakan hal itu juga tidak benar.
“Terkait register tilang, sudah kami cek di aplikasi, dugaan tersebut itu tidak benar, 1 nomor briva tilang untuk 1 register tilang,” terang Rudy.
Saat disinggung terkait poto data perkara tilang yang hanya menampilkan nama Nadira Zafira Qodnitah dan Muhammad Reza Alfareza. Apakah pada tanggal 16 cuma 1 orang yang ditilang dan rentan waktu 16-22 cuma dua orang itu pelanggar yang ditilang.
Rudy mengatakan pencarian data tilang itu berdasarkan nama petugas. Dengan artian petugas atas nama Feri Ferdinen Purba hanya melakukan 2 penilangan sejak tanggal 16 - 22 september 2022.
"Itu pencarian data tilang berdasarkan nama petugas. Positif thingking saja bang.
Kami selalu berusaha profesional," kata mantan Kanit Regident Sat Lantas Polres Rokan Hulu (Rohul) itu.(hrc/eka)