RIAUMANDIRI.CO - Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, mewakili Kepala ANRI, bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mewakili kedua lembaga mencanangkan secara resmi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis bahwasanya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Informasi yang diciptakan, diterima, dan dipelihara sebagai bukti dan aset oleh organisasi atau perorangan, dalam rangka memenuhi kewajiban hukum atau dalam transaksi kerja/bisnis.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu secara resmi melakukan launching Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) sebagai Penguatan Sistem Pemerintah berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Launching ini dilakukan di Auditorium Yopi Arianto Lt 4 Kantor Bupati, Selasa (6/9/2022).
Hadir dalam acara ini Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Syahruddin, S.Sos. MT, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Joni Maryanto, S.Pi, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawalter. S, M.Pd, serta Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Inhu.
Turut hadir melalui video conference Direktur Kearsipan Daerah II Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia Drs. Azmi, M.Si serta dikuti oleh 14 Kabupaten/Kota se-Semarang.
Azmi hadir dalam kegiatan launching aplikasi Srikandi melalui vidcon mengungkapkan bahwa tahun 2024 menjadi target kabupaten dan kota seluruh Indonesia untuk menerapkan aplikasi Srikandi, tidak ada lagi pemerintah daerah yang tidak terkoneksi dengan pusat melalui aplikasi Srikandi ini mengingat rencana pemindahan ibukota negara ke kota Nusantara pada HUT RI Ke-79.
Pemanfaatan fitur dengan Srikandi meliputi aplikasi yang telah berbasis cloud disimpan di pusat data nasional sehingga tidak perlu menyediakan infrastruktur tersendiri naskah dinas antar Instansi dapat dilakukan secara elektronik setiap saat mengolah naskah dinas dapat dilakukan lebih cepat oleh unit kerja.
"Mudah-mudahan dengan launchingnya aplikasi Srikandi pada hari ini bisa digunakan dan diterapkan di Kabupaten Indragiri Hulu," harapnya.
Melalui kearsipan berbasis digital dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi akuntabilitas dan memori kolektif bangsa dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Selanjutnya, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, SE menyampaikan Penerapan aplikasi Srikandi menjadi perwujudan akan dukungan kita dalam rangka menuju kinerja pemerintah Kab Inhu yang semakin berkemajuan.
Sebagai upaya percepatan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) Seperti dalam peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Keputusan Menteri PAN & RB nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, Peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 57 tahun 2020 tentang penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu maka Pemerintah Kab. Inhu berkomitmen untuk dapat menerapkan aplikasi Srikandi.
SRIKANDI sebagai aplikasi umum, maka tidak ada lagi kementerian/lembaga/instansi pemerintah yang membangun aplikasi kersipan sendiri karena proses bisnis, standar data dan keamanan datanya sudah terstandar dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, aplikasi SRIKANDI memilki beberapa fitur utama di antaranya, fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah.
Lanjut, terdapat juga fitur pemeliharaan arsip untuk menjaga tetap autentik, utuh dan terpercaya. Di dalam aplikasi ini juga terdapat fitur penggunaan arsip oleh yang berhak, serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
Adapun penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam bidang kearsipan serta mengoptimalkan dalam melindungi kepentingan hak data rakyat.
Rezita juga menyampaikan bahawasannya seluruh naskah dinas surat menyurat di Inhu harus menggunakan aplikasi Srikandi, dan dengan diterapkannya aplikasi Srikandi di seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mempermudah komunikasi dan koordinasi antar Instansi dan akses informasi kearsipan yang diperlukan oleh publik.
Aplikasi Srikandi juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola kearsipan secara digital akan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa serta mendukung upaya penghematan pada kertas.
Rezita juga menyampaikan bahawasannya Kabupaten Inhu peringkat kelima se-Pulau Jawa dan se-Sumatera yang mendapat akun Srikandi secara live. "Saya berharap kepada seluruh OPD dan Camat dengan dilaunchingnya aplikasi Srikandi pada hari ini ke depannya untuk segera diimplementasikan," sebutnya.
Launching Aplikasi Srikandi ditandai dengan penandatanganan secara elektronik oleh Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, SE, tanda diterapkannya Aplikasi Srikandi di Kabupaten Indragiri Hulu.(adv)