RIAUMANDIRI.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau didampingi petugas Ditkrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan terkait dugaan SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Rohil.
Pantauan media ini, pemeriksaan itu dilakukan terhadap para Datuk Penghulu di Gedung Sekretariat LAMR Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (7/9/2022).
Menurut beberapa Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, mereka diperiksa terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Rohil sewaktu masa sidang Reses di wilayahnya masing-masing pada Tahun 2017 lalu.
"Terkait Reses anggota DPRD Rohil tahun 2017 lalu," kata salah seorang Datuk Penghulu saat ditanya wartawan
Ia menjelaskan bahwa hal itu bukan pemeriksaan akan tetapi hanya sekedar verifikasi.
"Kebetulan pada tahun 2017 itu, saya belum menjabat sebagai penghulu sehingga saat saya diverifikasi hanya sebentar saja," pungkasnya.
Pemeriksa dari BPK Perwakilan Riau dan Ditkrimsus Polda Riau enggan mengomentari hal tersebut.
"Kami tidak bisa berkomentar bang," kata salah satu pemeriksa
Dari pantauan di lokasi, tim pemeriksa atau verifikasi itu enggan diberikan makan minum. Bahkan untuk air mineral sendiri pun membawa sendiri
"Enggan diajak makan siang, dan bahkan air minum pun bawa sendiri," kata salah satu staf kantor Kecamatan Bagan Sinembah.
Seperti diketahui, Polda Riau memang sedang melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
Sebelumnya dimedia ini Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan bahwa Ditkrimsus Polda Riau sedang berkoordinasi dengan auditor BPK untuk menghitung kerugian negara terkait hal tersebut.
"Belum (ada hasil audit)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (7/8/2022). Proses audit tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dikatakan Sunarto, penyidik terus berkoordinasi dengan auditor. Dirinya meyakini, tidak ada kendala berarti dalam proses audit tersebut.
"Infonya, tinggal menyelesaikan laporan saja," lanjut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.
Diketahui, penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
"Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota Dewan," ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu. (Jon)