Gugatan Prapid PT Duta Palma Group Gugur

Rabu, 07 September 2022 - 16:30 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak melanjutkan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima anak perusahaan pada PT Duta Palma Group.

Gugatan tersebut dinyatakan gugur, karena pokok perkara tersebut sudah masuk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan segera disidangkan.

"Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tersebut gugur," ujar hakim  praperadilan, Salomo Ginting, Selasa (6/9).

Gugatan praperadilan dilayangkan lima anak perusahaan PT Duta Palma Group ke PN Pekanbaru. Yakni,  PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Sementara, pihak Termohon yakni Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda  Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Lima anak perusahaan  itu melakukan perlawanan atas penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Kejagung terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di perusahaan tersebut.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar pada Senin (5/9) kemarin. Adapun agendanya adalah pembacaan permohonan dari Pemohon, disusul jawaban dari Termohon.

Dalam jawabannya, Jaksa dari Kejagung meminta hakim praperadilan menyatakan praperadilan gugur. Pasalnya, perkara pokok sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Jakarta Pusat.

"Kami menyampaikan tiga eksepsi atau keberatan atas permohonan Pemohon dan dua pokok permohonan," kata jaksa Arjuna pada sidang yang digelar Senin kemarin.

Tiga eksepsi itu adalah, pertama  Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan, kedua, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan ketiga  perkara praperadilan ini gugur karena pokok perkara  telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan telah dilimpahkannya perkara pokok ke Pengadilan Tipikor sesuai asas pengadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, maka kami mohon agar serta merta ditetapkan perkara itu gugur. Artinya tidak perlu lagi pemeriksaan perkara ini sampai satu Minggu, percuma sudah gugur," tutur Arjuna.

Untuk menguatkan, Termohon menyerahkan tujuh bukti kepada hakim. "Intinya  kami membuktikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan dan sudah penetapan hari sidang," lanjut Arjuna.

Pada perkara ini, Kejagung mengusut  dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Untuk perkara korupsi, Korps Adhyaksa menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Sementara TPPU, Surya Darmadi lah tersangkanya.

Berkas perkara sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Negeri Jakarta Pusat, Jumat (2/9). Perkara akan disidangkan pada Kamis (8/9) besok.

Sebelumnya disampaikan ada perubahan nilai kerugian sebesar Rp78 triliun yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 triliun.

Disebutkan Ketut, lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 (lima) perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar hektare.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp4,9 triliun, dan perhitungan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp99,2 Triliun.

"Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar," singkat Kepal Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana belum lama ini.

Adapun kasus posisi yang menjerat dua tersangka, yaitu pada 2003 Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

Yaitu, dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. 

Kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni, hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara tersangka Surya Darmadi juga dijerat dengan pasal yang sama untuk perkara dugaan korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan aturan terkait TPPU, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam proses penyidikan, Jaksa telah menyita sejumlah aset milik tersangka Surya Darmadi. Yang terdiri dari puluhan bidang tanah, beberapa pabrik kepala sawit, gedung, apartemen hotel, helikopter, kapal dan lainnya.

Juga disita uang yang tersebar di beberapa rekening dengan rincian, Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57, dan SGD 646,04.(Dod)



Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler