RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan tarif parkir per 1 September 2022, dimana tarif parkir naik Rp1000 dari tarif sebelumnya.
Kenaikan terif parkir tepi jalan umum itu beralasan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Meski begitu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru tetap melakukan penolakan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bukan tak ingin menaikkan PAD melainkan masih mempertanyakan dasar hukumnya.
"Saya menolak kalau soal tarif parkir, dasar naikkannya apa?" tanya Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi fajri, Selasa (30/8).
Dishub Kota Pekanbaru menaikkan tarif parkir ini hanya dengan 'modal' Peraturan Wali Kota (Perwako) saja, tanpa merubah Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini tengah dipakai Kerjasama dengan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) semenjak satu tahun belakangan.
"Harus ada Perda nya, ini kalau kenaikan tarif dilakukan dengan Perwako saja artinya ini melanggar ketentuan yang ada. Dan kalaupun memang bisa dengan Perwako, dasar hukum Perwako ini apa?" sambung Azwendi lagi.
Seandainya Pemko Pekanbaru masih 'Ngotot' untuk menaikkan tarif parkir, Azwendi khawatir ketentuan ini akan digugat kembali oleh Masyarakat ke Pengadilan lantaran dasar hukumnya tidak jelas. "Nanti jangan sampai diguagat oleh masyarakat lagi, contohnya soal sampah kemarin, digugat dan kita kalah, dan jangan terulang lagi lah, kita malu," tegas Politisi Demokrat itu.
"Tarif parkir, retribusi, pajak, itu harus memiliki legitimasti yang kuat, dan itu Perda, dan kalau hanya dengan Perwako saya kurang setuju," sambungnya.
Kedepan, DPRD Kota Pekanbaru akan mengambil langkah studi banding ke Pemerintah Provinsi Riau jika ternyata memang benar Pemko Pekanbaru menaikkan tarif parkir per 1 September 2022 nanti.
"Kami akan melakukan studi dulu ke Provinsi, apakah Pemprov menyetujui Perwako tersebut. Kan tidak rasional juga kenaikan tanpa Perda nih," pungkasnya. (Mal)