RIAUMANDIRI.CO - Telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Hebeli Laia di Jalan Poros Afdeling 2 Perumahan PT Surya Inti Raya (SIR) Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Paur Humas Polres Siak, Aipda Dedek Prayoga mengungkap, pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib, seorang laki - laki yang mengaku bernama Ramadhan, melapor ke kantor Polsek Sungai Mandau.
Melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Hebeli Laia sekira pukul 21.00 Wib.
Kronologis kejadian, Aipda Dedek Prayoga menjelaskan, saat korban dan para saksi berada disebuah warung tuak, terlapor datang kewarung tersebut dalam keadaan mabuk. Kemudian mengambil mic untuk bernyanyi.
Dikarenakan terlapor dalam keadaan mabuk dan khawatir menyebabkan keributan, pemilik warung mematikan speaker, lalu saksi 2 menasehati terlapor dan meminta terlapor untuk pulang, dan istri terlapor juga datang untuk menjemput terlapor di depan warung tersebut.
Pada saat saksi 2 mengantar terlapor kerumahnya tiba-tiba terlapor langsung berlari menuju rumahnya dan kembali keluar dari rumah dengan membawa sebuah parang, kemudian berlari menuju warung tersebut.
Melihat hal tersebut, saksi 2 langsung menangkap terlapor hingga terlapor jatuh ketanah, kemudian saksi 2 memukul terlapor agar parang tersebut terlepas. Setelah terlapor tenang kemudian saksi 2 melepaskan terlapor.
Kemudian, saksi 2 bersama teman - temannya pulang, sedangkan korban masih berada diwarung tersebut bersama saksi 1. Lalu korban mengajak saksi 1 untuk pulang bersama menggunakan sepeda motor miliknya, tetapi saksi 1 menolak ajakan tersebut dan memilih untuk pulang dengan berjalan kaki.
Kemudian korban pulang dengan sepeda motor miliknya, sedangkan saksi 1 menyusul dari belakang korban dengan berjalan kaki. Tiba - tiba terlapor datang dari arah belakang korban dengan berlari sambil membawa kampak, lalu terlapor mengayunkan kampak yang dipegang ditangan kanannya kearah kepala korban hingga korban tergeletak diatas tanah, lalu terlapor kabur.
Kronologis penangkapan, lanjut Aipda Dedek Prayoga, pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 wib, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Tony Prawara, Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta beserta Tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Sei Mandau, setelah melakukan Olah TKP dan mengetahui Identitas pelaku pembunuhan yang juga merupakan karyawan kebun PT SIR, langsung melakukan penyisiran di seputaran perkebunan PT. SIR Afdeling 2 untuk mencari tersangka ke arah pelarian tersangka dan langsung menjaga seluruh titik keluar masuk areal perkebunan.
Setelah hari mulai terang tim melanjutkan pencarian diseputaran kebun yang dipenuhi semak belukar, hingga akhirnya pada Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib tim gabungan berhasil menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di semak belukar daerah perkebunan PT. SIR Afdeling 2 Kecamatan Sungai Mandau.
Kemudian tim kembali melakukan penyisiran untuk pencarian barang bukti kampak yang digunakan pelaku untuk melakukan pembunuhan, dan akhirnya tim berhasil menemukan kampak yang disembunyikan pelaku di dalam septi tank dan celana jeans milik pelaku di belakang perumahan karyawan yang berbatasan dengan perkebunan sawit.
"Selanjutnya tim membawa tersangka ke Polsek Sungai Mandau untuk dilakukan Introgasi.
Dari hasil introgasi awal tersangka mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati karena pertikaian di warung tuak saat minum dan beberapa bulan sebelumnya tersangka juga pernah bertengkar dengan teman korban saat masih bekerja di Afdeling 1 PT SIR Kecamatan Sungai Mandau," ungkap Aipda Dedek Prayoga, Senin (29/8/2022).
"Setelah tersangka dan barang bukti ditemukan kemudian Kasat Reskrim beserta Tim Opsnal membawa tersangka ke Polres Siak untuk Proses lebih lanjut," imbuhnya.