Dipecat Sebagai Anggota Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo Ajukan Banding

Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:17 WIB
Irjen Pol Ferdi Sambo (Ant)

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri, yakni berupa tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri dalam memimpin sidang etik Polri terhadap Irjen Pol. Sambo, di Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dalam sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB tersebut, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukannya. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo yang juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
 
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi. Kelima belas saksi adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
 
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (*)
 

Editor: Syafril Amir

Tags

Terkini

Terpopuler