RIAUMANDIRI.CO - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing). Jika terbukti, sanksi tegas akan diberikan.
Pengusutan itu terkait dengan penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah seorang anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Riko Nanda di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuantan Hilir, Senin (8/8) kemarin. Saat itu, sang anggota Dewan dan seorang rekannya sempat dibawa ke Mapolres Kuansing.
Setelah menjalani pemeriksaan, kedua orang yang diamankan tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai pengguna narkoba. Hal itu dibuktikan dengan hasil tes urine yang dilakukan.
Selain itu, polisi juga menyatakan tidak menemukan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Sehingga keduanya diperbolehkan pulang ke rumah.
Ternyata, hal itu tidak berhenti sampai di sana. Bid Propam Polda Riau kemudian melakukan pengusutan guna memastikan apakah ada kesalahan prosedur saat penggrebekan tersebut. Sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keterangan, salah satunya Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kuansing, Ipda Iwan Siagian.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, saat ini pengusutan oleh Bid Propam Polda Riau masih berjalan. "Sekarang lagi berproses," ujar Irjen Pol M Iqbal, Rabu (24/8).
Kapolda memastikan akan memberi sanksi tegas, jika dalam pengusutan tersebut, oknum Satresnarkoba Polres Kuansing dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat penggrebekan tersebut.
"Prinsipnya, kalau misalnya terbukti, akan ada mekanisme untuk menindak itu," tegas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
"Lagi proses, pendalaman di Bid Propam," sambung Kapolda memungkasi.(Dod)