RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Sabtu (20/8/2022).
Karomani ditangkap KPK terkait dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini juga telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
KPK juga telah mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan Karomani dan kawan-kawan.
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Ali Fikri.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (*)