RIAUMANDIRI.CO - Pemberian remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), sebagai bentuk apresiasi kepada yang berkomitmen menjalankan masa tahanan dengan baik.
Tujuan utama program pembinaan ini untuk mendidik mental spiritual, sosial dan berinteraksi dengan baik. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta taat dengan aturan.
Hal itu dikatakan Bupati Alfedri saat pemberian remisi umum dan anak dalam rangka HUT ke 77 RI, di Lapas Siak Rabu (17/8/2022).
"Tanamkan dalam pikiran kita, bahwa proses yang saudara jalani sekarang, bukan penderitaan semata, melainkan sebuah proses pendidikan dan pembinaan, untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya” tutur Alfedri.
Sempena HUT RI ke 77, Pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan yang memiliki penilaian baik di Lapas Siak berjumlah 425 orang.
”Saya mengucapkan selamat atas remisi ini bagi seluruh warga binaan di Lapas Siak. Saya berpesan kepada warga yang melanjutkan masa hukuman tunjukan sikap yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses pembinaan di masa akan datang. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh ke bebebasan, selamat kembali ke tengah keluarga, selamat bergabung di lingkungan masyarakat, berbuat baiklah ditengah masyarakat dan mampu berkontribusi untuk kampungnya masing-masing," pesan Alfedri.
Sementara, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Siak diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Satrio Widakdo mengatakan, peringatan HUT RI ke 77 tahun ini, pemerintah memberikan remisi di rutan Siak.
"Kondisi terkini di Rutan Siak, jumlah penghuni keselurahan 537 orang, narapidana 451 dan tahanan 86 orang. Adapun jenis hukuman didominasi oleh narkotika 331 kasus pencurian 75 dan 69 orang kasus perlindungan anak. Melihat kondisi ini, tentu saja Rutan Siak Over kapasitas 419,5 persen atau kelebihan hunian,” ujarnya.
Adapun pengusulan remisi di tahun ini, Rutan Siak mengusulkan remisi umum sebanyak 425 orang warga binaan dengan kasus tindak pidana umum sebanyak 229 dan kasus didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 sebanyak 196.
”Tentunya yang kita usulkan telah memenuhi syarat, atau telah menjalani kurungan selama 6 bulan dan juga berkelakuan baik dibuktikan dengan sistem penilaian narapidana,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Bupati Alfedri juga menyerahkan remisi secara simbolis kepada tiga orang warga binaan rutan Siak.
Acara dihadiri Wakil Bupati Siak Husni Merza, Kejari Siak Dharmabella Tymbaz, Sekda Siak Arfan Usman, sejumlah anggota DPRD Siak, anggota DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal dan pimpinan OPD dilingkungan kabupaten Siak. (*)