RIAUMANDIRI.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada 168.916 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangkat HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Dikutip dari laman Kemenkumham, Rabu (17/8/2022), mereka yang menerima remisi ini terdiri dari 166.191 orang narapidana yang mendapatkan remisi umum I dan 2.725 orang narapidana yaang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.
"Saya atas nama pemerintah RI mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi," Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan pada upacara bendera peringatan HUT ke -77 RI, Rabu (17/08/2022).
Yasonna berpesan kepada mereka yang mendapatkan remisi menunjukkan sikap dan perilaku yang baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.
"Jadilah masyarakat yang produktif dan bermanfaat bagi sekitar," kata Yasonna.
Dijelaskan Menkumham, pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Bagi WBP yang bebas, saya berharap kalian menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," ucap pria kelahiran Sorkam ini.
"Tidak ada kata terlambat, pada akhirnya saudara dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat, dan saya juga berharap saudara dapat berperan aktif sepenuhnya dalam pembangunan," tambah Yasonna.
Yasonna juga meminta agar masyarakat umum dapat menerima kembalinya narapidana yang telah bebas ditengah-tengah lingkungan sebagai anak bangsa yang sama dengan lainnya.
"Berikan kesempatan bagi mereka untuk menunjukkan bahwa mereka sudah berubah," kata Menkumham.
Pada kesempatan itu Menkumham juga menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX, dan XXX kepada pegawai Kemenkumham yang telah mengabdi dan berkontribusi (*)