RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah kembali menerbitkan peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah diberlakukan mulai 11 Agustus 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk meningkatkan pencegahan upaya penularan, Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas No. 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari laman Satgas Covid-19, Jumat (12/8/2022).
Dengan berlakunya SE terbaru tersebut, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut aturan PPDN berdasarkan SE Satgas terbaru tersebut:
• Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua. Namun, jika baru sekali divaksin, PPDN wajib testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum berangkat.
• Bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri namun belum mendapatkan vaksinasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi namun wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1x24 jam (negatif) atau PCR 3x24 jam (negative).
• Bagi PPDN usia sama dengan atau di atas 18 tahun berlaku:
• Kewajiban tes PCR 3x24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua
• Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster (*)