RIAUMANDIRI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Arifin Ahmad, Jumat (12/8).
Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL yang berjualan di atas trotoar jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Di Jalan Jenderal Sudirman, petugas menertibkan PKL yang menjual bendera, umbul-umbul, pedagang lemang dan jajanan lainnya karena menggelar dagangan di atas trotoar jalan.
"Selain PKL, petugas juga menertibkan baliho, spanduk, dan banner yang habis masa tayang, tidak memiliki izin dan tidak sesuai peraturan. Ada 7 banner habis masa tayang diamankan petugas," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang.
Kemudian di Jalan Arifin Ahmad, penertiban dilakukan terhadap pedagang pedagang buah, bunga, bendera, umbul-umbul dan lainya yang juga berjualan di trotoar jalan.
"Di Jalan Arifin Ahmad, petugas mengamankan 2 buah terpal, 1 buah meja kayu, 1 buah box kayu, 1 buah kursi kayu dan 1 buah spanduk," ungkap Iwan.
"Kepada pedagang, kita terus menghimbau secara humanis dan tegas agar tidak berjualan di tempat yang melanggar aturan," tutupnya